-->

Ads

HAKIKAT PENGORGANISASIAN MASYARAKAT

HAKIKAT PENGORGANISASIAN MASYARAKAT

Definisi masyarakat

Menurut Lee J. cary (1970) masyarakat adalah : orang 2 yang tinggal dalam beberapa relasi ruang ( spatial, spasial) dengan satu sama lain dan yang memiliki kepentingan2 dan nilai2 yang sama. Masyrakat dapat berupa lingkungan perkotaan, kota, kabupaten, dll. Masyarakat dapat berupa pengelompokan orang2 yang memiliki kepentinga2 yang sama yang tinggal dalam suatu wilayah yang tidak terbatas.
Menurut Warren dan Warren masyarakat adalah suatu kombinasi dari unit-unit dan sisten-sistem social yang melaksanakan fungsi-fungsi social yang penting bagi lokalitas.

Tetapi yang paling umum, masyarakat didefinisikan berdasarkan 3 sudut pandang.
  •  Secara geografis (sebagai hubungan antar para penghuni suatu tempat tertentu.)
  • Secara social (sebagai relasi yang didasarkan atas kebutuhan2 dan kepentingan yang sama.)
  • Menurut Heller (1989), masyarakat sebagai suatu kekuasaan politik kolektif. 
Ketiga definisi diatas mengasumsikan bahwa dalam suatu masyarakat, orang2 memiliki sesuatu yang bersifat umum yang menyebabkan mereka bersama-sama—‘ kombinasi dari keyakinan, keadaan, prioritas, relasi, masalah yang dihadapi bersama… yang memberikan kemungkianan bagi identitas kelompok dan tindakan kolektif. (chaskin, 1995, Dalam Mattaini, Lowery, dan Meyer, 1993, h.232).
Fungsi social mayarakat

1.    Produksi-distribusi-konsumsi barang dan layanan

Menurut formula ini, semua institusi masyarakat (agama dan bisnis, organisasi-organisasi fropesional dan pemerintah) memberikan berbagai barang dan pelayanan kepada masyarakat.

2.    Sosialisasi

Fungsi sosialisasi disebut juga proses yakni pengetahuan, nilai2, keyakinan-keyakinan, dan prilaku-prilaku diajarkan kepada anggota-anggota masyarakat. Sosialisasi sangat penting bagi anak-anak, karena proses ini merupakan cara mereka mempelajari harapan2 masyarakat terhadap mereka. Keluarga adalah salah satu unit sosialisasi utama dalam masyarakat.

3.    Control social

Control social adalah usaha-usaha masyarakat untuk memastikan anggota-anggota masyarakat hidup dalam norma-norma masyarakat. Control social ditegakkan melalui undang-undang, kekuasaan polisi, dan system peradilan.

4.    Partisipasi social

Partisipasi social ialah keterlibatan aggota-anggota masyarakat dalam berbagai kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan rasa memiliki. Partisipasi social ini dicapai melalui organisasi-organisasi keagamaan ( mesjid, gereja, wihara, pura,kuil), klub social (PKK), organisasi keanggotaan (PGRI,Korpri, IPSPI) dan kelompok2 persahabatan.

6.    Saling membantu (mutual support)

Fungsi saling membantu ini meliputi mengurus orang sakit, membantu orang miskin atau tunawisma, dan menyelanggarakan berbagai kegiatan kesehatan dan kemanusiaan.

DOWNLOAD ARTIKEL INI GRATIS



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel