POLA OPERASIONAL PENYIDIKAN DAN PELATIHAN DAYA MANUSIA KESEJAHTERA SOSIAL
March 28, 2017
POLA OPERASIONAL PENYIDIKAN DAN PELATIHAN DAYA MANUSIA KESEJAHTERA SOSIAL
A. PENDAHULUAN
Era globalisasi dan perdagangan bebas menuntut kesiapan kita dalam ilmu dan teknologi, sikap mental dan cara pikir. Untuk itu dalam upaya penyediaan pelayanan sosial yang tepat guna dan berhasil guna diperlukan pengembangan SDM kesejahteran sosial sehingga mampu menghadapi persaingan dimaksud.
Peningkatan mutu pelayanan sosial harus didukung dengan tersedianya sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang berkualitas berkarakter dan profesional, baik aparat pemerintah maupun masyarakat (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Dunia Usaha).
Beranjak dari kerangka pikir tersebut maka kebijakan pendidikan dan pelatihan SDM Kesejahteraan Sosial harus dilakukan secara terencana, terarah, berkelanjutan dan terkoordinasi antara pelaksana program pendidikan dan pelatihan SDM Kesejahteraan Sosial, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun masyarakat (TKSM dan dunia usaha).
B. PENGERTIAN
Era globalisasi dan perdagangan bebas menuntut kesiapan kita dalam ilmu dan teknologi, sikap mental dan cara pikir. Untuk itu dalam upaya penyediaan pelayanan sosial yang tepat guna dan berhasil guna diperlukan pengembangan SDM kesejahteran sosial sehingga mampu menghadapi persaingan dimaksud.
Peningkatan mutu pelayanan sosial harus didukung dengan tersedianya sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang berkualitas berkarakter dan profesional, baik aparat pemerintah maupun masyarakat (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Dunia Usaha).
Beranjak dari kerangka pikir tersebut maka kebijakan pendidikan dan pelatihan SDM Kesejahteraan Sosial harus dilakukan secara terencana, terarah, berkelanjutan dan terkoordinasi antara pelaksana program pendidikan dan pelatihan SDM Kesejahteraan Sosial, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun masyarakat (TKSM dan dunia usaha).
B. PENGERTIAN
1. Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial adalah
setiap orang yang melaksanakan atau terlibat dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan usaha kesejahteraan sosial, baik itu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS Pusat/Daerah) maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
2. Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Daerah, yaitu
seseorang yang diangkat oleh pejabat pemerintah yang ditunjuk dan berwenang sebagai pegawai pemerintah untuk satu jenis pekerjaan tertentu, termasuk untuk pekerjaan dalam sektor pembangunan kesejahteraan sosial, berdasarkan ketentuan peraturan perundahg-undangan yang berlaku.
3. TKSM adalah
seseorang yang melaksanakan usaha kesejahteraan sosial, yang berbasis di masyarakat dan bekerja pada lembaga bukan pemerintah (non pemerintah).
4. Pendidikan adalah
usaha yang dilakukan secara sengaja, teratur dan terencana yang bertujuan untuk mengubah kepribadian manusia ke arah yang dikehendaki melalui proses yang berlangsung secara berkesinambungan dan berjangka panjang.
5. Pelatihan adalah
suatu proses peningkatan pemahaman, ketrampilan dan sikap, melalui proses pengalihan pengetahuan atau infonnasi, pengembangan ketrampilan dan pembiasan sikap.
C. TUJUAN
1. Terwujudnya kemampuan sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang professional.
2. Terbinanya sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang memiliki wawasan dan orientasi, serta visi dan misi yang jelas dan jauh ke depan dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Terdapat sekitar 16.000 pegawai di kabupaten/kota dan 4.000 pegawai di Departemen Sosial, sebagian belum mengikuti program pendidikan dan pelatihan kesejahteran sosial. Hal yang sama juga terlihat pada TKSM, sebagian besar juga belum mengikuti dan pelatihan program pendidikan tersebut.
2. Permasalahan yang dihadapi dalam kaitan dengan SDM kesejahteraan sosial terkait kualitas SDM kesejahteraan sosial, pegawai maupun TKSM yang masih perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun profesi pekerjaan sosial.
E. SASARAN
1. Pegawai Negeri Sipil di tingkat pusat dan daerah, baik dari Departemen Sosial, instansi pemerintah pusat terkait, instansi pemerintah propinsi dan kabupaten/kota
2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
3. Institusi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, baik milik pemerintah (pusat/daerah) milik masyarakat (TKSM dan dunia usaha) serta perguruan tinggi.
F. KEBIJAKAN TEKINIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang berkualitas, secara terprogram, terpadu dan berkesinambungan.
b. Pemantapan sistem, organisasi dan manajemen pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesejahteraan sosial.
c. Penyusunan standarisasi dan akreditasi pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia kesejahteraan sosial.
d. Pengembangan kerjasama pendidikan dan pelatihan dibidang kesejahteraan sosial di tingkat nasional, regional dan internasional.
2. Strategi
a. Pengembangan jaringan kerjasama pendidikan dan pelatihan, dengan berbagai pihak tennasuk dengan dunia usaha dan perguruan tinggi, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
b. Pengembangan kemandirian dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di tingkat lokal/daerah.
c. Sosialisasi dan penyebarluasan rencana dan hasil-hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM kesejahteraan sosial.
Link and match antara pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan dalam pelayanan sosial dan pengembangan usaha kesejahteraan sosial.
C. TUJUAN
1. Terwujudnya kemampuan sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang professional.
2. Terbinanya sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang memiliki wawasan dan orientasi, serta visi dan misi yang jelas dan jauh ke depan dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Terdapat sekitar 16.000 pegawai di kabupaten/kota dan 4.000 pegawai di Departemen Sosial, sebagian belum mengikuti program pendidikan dan pelatihan kesejahteran sosial. Hal yang sama juga terlihat pada TKSM, sebagian besar juga belum mengikuti dan pelatihan program pendidikan tersebut.
2. Permasalahan yang dihadapi dalam kaitan dengan SDM kesejahteraan sosial terkait kualitas SDM kesejahteraan sosial, pegawai maupun TKSM yang masih perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, baik yang menyangkut aspek manajemen maupun profesi pekerjaan sosial.
E. SASARAN
1. Pegawai Negeri Sipil di tingkat pusat dan daerah, baik dari Departemen Sosial, instansi pemerintah pusat terkait, instansi pemerintah propinsi dan kabupaten/kota
2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
3. Institusi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, baik milik pemerintah (pusat/daerah) milik masyarakat (TKSM dan dunia usaha) serta perguruan tinggi.
F. KEBIJAKAN TEKINIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang berkualitas, secara terprogram, terpadu dan berkesinambungan.
b. Pemantapan sistem, organisasi dan manajemen pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesejahteraan sosial.
c. Penyusunan standarisasi dan akreditasi pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia kesejahteraan sosial.
d. Pengembangan kerjasama pendidikan dan pelatihan dibidang kesejahteraan sosial di tingkat nasional, regional dan internasional.
2. Strategi
a. Pengembangan jaringan kerjasama pendidikan dan pelatihan, dengan berbagai pihak tennasuk dengan dunia usaha dan perguruan tinggi, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
b. Pengembangan kemandirian dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di tingkat lokal/daerah.
c. Sosialisasi dan penyebarluasan rencana dan hasil-hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM kesejahteraan sosial.
Link and match antara pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan dalam pelayanan sosial dan pengembangan usaha kesejahteraan sosial.