POLA OPERASIONAL PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
March 28, 2017
POLA OPERASIONAL PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
A. PENDAHULUAN
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin Kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Disisi lain negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin Kesejanteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan sosial terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia agar setiap anak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia. Kenyataan menunjukkan, bahwa ada sebagian anak yang karena berbagai faktor memerlukan perlindungan untuk dapat diwujudkannya pemenuhan hak-haknya.
B. PENGERTIAN
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin Kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Disisi lain negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin Kesejanteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan sosial terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia agar setiap anak mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia. Kenyataan menunjukkan, bahwa ada sebagian anak yang karena berbagai faktor memerlukan perlindungan untuk dapat diwujudkannya pemenuhan hak-haknya.
B. PENGERTIAN
1. Anak adalah
seseorang yang belum berusia 5-18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah
segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Perlindungan khusus adalah
perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi khusus, dalam hal ini anak korban perlakukan salah dan tindak kekerasan, eksploitasi secara fisik dan/atau seksual serta ekonomi, anak yang diperdagangkan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak komunitas adat terpencil dan kelompok minoritas, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak yang menyandang cacat, serta penelantaran.
4. Hak anak adalah
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
C. TUJUAN
Menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, derm terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
D. KEADAAN DAN MASALAH
Jenis, besaran, dan kompleksitas masalah anak, khususnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus menunjukkan bahwa masalah ini merupakan masalah bangsa secara keseluruhan. Tanpa kebijakan, program dan pelayanan sosial yang tepat, dengan didukung dana, sarana, prasarana serta tenaga pelaksana yang memadai, masalah tersebut akan berdampak negatif terhadap perkembangan masyarakat dimasa depan. Kendala lain yang dihadapi dalam penanganan masalah tersebut adalah kurangnya data dan informasi akurat dan terkini tentang jumlah, lokasi dan karakteristik penyandang masalah anak yang memerlukan perlindungan khusus.
E. SASARAN
1. Anak dalam situasi darurat, yang meliputi:
a. Anak yang berada di lokasi pengungsian atau yang menjadi pengungsi karena bencana alam dan bencana sosial;
b. Anak dalam situasi konflik bersenjata.
2. Anak yang berhadapan dengan hukum.
3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
4. Anak yang diexploitasi sebagai ekonomi dan atau seksual.
5. Anak yang diperdagangkan.
6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA.
7. Anak korban penculikan; penjualan, perdagangan.
8. Anak korban kekerasan, baik fisik dan atau mental.
9. Anak yang menyandang cacat.
10. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan dan program tentang perlindungan kesejahteraan sosial anak.
b. Membangun dan mengembangkan sistem informasi tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus.
2. Strategi
a. Penyediaan perangkat hukum dan penegakannya yang terkait dengan perlindungan anak.
b. Mengembangkan janngan kerja antara semua pihak yang terkait dengan perlindungan anak.
c. Revitalisasi lembaga yang terkait dengan permasalahan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
d. Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat maupun lembaga dalam upaya perlindungan anak.
e. Pemberian jaminan, dan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk terjaminnya pemenuhan hak-hak mereka.
f. Meningkatkan mutu pelayanan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
C. TUJUAN
Menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, derm terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
D. KEADAAN DAN MASALAH
Jenis, besaran, dan kompleksitas masalah anak, khususnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus menunjukkan bahwa masalah ini merupakan masalah bangsa secara keseluruhan. Tanpa kebijakan, program dan pelayanan sosial yang tepat, dengan didukung dana, sarana, prasarana serta tenaga pelaksana yang memadai, masalah tersebut akan berdampak negatif terhadap perkembangan masyarakat dimasa depan. Kendala lain yang dihadapi dalam penanganan masalah tersebut adalah kurangnya data dan informasi akurat dan terkini tentang jumlah, lokasi dan karakteristik penyandang masalah anak yang memerlukan perlindungan khusus.
E. SASARAN
1. Anak dalam situasi darurat, yang meliputi:
a. Anak yang berada di lokasi pengungsian atau yang menjadi pengungsi karena bencana alam dan bencana sosial;
b. Anak dalam situasi konflik bersenjata.
2. Anak yang berhadapan dengan hukum.
3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
4. Anak yang diexploitasi sebagai ekonomi dan atau seksual.
5. Anak yang diperdagangkan.
6. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan NAPZA.
7. Anak korban penculikan; penjualan, perdagangan.
8. Anak korban kekerasan, baik fisik dan atau mental.
9. Anak yang menyandang cacat.
10. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan dan program tentang perlindungan kesejahteraan sosial anak.
b. Membangun dan mengembangkan sistem informasi tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus.
2. Strategi
a. Penyediaan perangkat hukum dan penegakannya yang terkait dengan perlindungan anak.
b. Mengembangkan janngan kerja antara semua pihak yang terkait dengan perlindungan anak.
c. Revitalisasi lembaga yang terkait dengan permasalahan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
d. Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat maupun lembaga dalam upaya perlindungan anak.
e. Pemberian jaminan, dan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk terjaminnya pemenuhan hak-hak mereka.
f. Meningkatkan mutu pelayanan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.