-->

Ads

POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL KORBAN TINDAK KEKERASAN

POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL KORBAN TINDAK KEKERASAN

A.    PENDAHULUAN
Perubahan sosial yang cepat dalam era globalisasi telah membawa serta dampak negatif yang tidak diperkirakan sebelumnya, khususnya tindak kekerasan terhadap anak, perempuan lanjut usia.
Korban akan mengalami gangguan fisik, psikologis dan sosial sebagai dampak dari pengalaman traumatis yang dialaminya.
Penanganan permasalahan tersebut dilakukan dengan tetap memprihatinkan nilai sosial budaya dan sesuai, ketentuan tentang perlindungan sosial dan hak asasi manusia.
B.     PENGERTIAN
  • 1.    Korban Tindak Kekerasan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengalami tindak kekerasan baik fisik, mental, sosial maupun ekonomi, sebagai akibat dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, dan diskriminasi yang melanggar hak-hak individunya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya, sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
  • 2.    Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah segala bentuk tindak kekerasan baik fisik maupun psikis yang terjadi dalam rumah tangga, baik antara suami istri maupun orang tua dan anak dengan korban terutama perempuan dan anak.
  • 3.    Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan yang ditujukan kepada anak-anak yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik maupun psikis, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan keluarga.
  • 4.    Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan keluarga.
  • 5.    Kekerasan terhadap lanjut usia adalah setiap perbuatan yang ditujukan kepada orang lanjut usia yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik maupun psikis, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan keluarga.
  • 6.    Kekerasan Fisik adalah bentuk kekerasan dengan menyakiti tubuh.
  • 7.    Kekerasan Psikis adalah segala bentuk kekerasan yang menyakiti perasaan.
  • 8.   Kekerasan Seksual adalah pemaksaan untuk melakukan hubungan seks, yang biasanya disertai ancaman atau kekerasan.
  • 9.    Kekerasan Ekonomi adalah kekerasan yang berhubungan dengan    penghambatan untuk memperoleh akses ekonomi seperti tidak memberi nafkah, melarang untuk bekerja, tidak terus terang soal pehghasilan, melakukan kekerasan dan sebagainya.


C.    TUJUAN
  • 1.    Pulihnya kembali harga diri, percaya diri, kemauan serta kemampuan para korban untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
  • 2.    Terwujudnya budaya masyarakat peduli (caring society) terhadap perlindungan sosial bagi korban tindak kekerasan dan perlakuan salah.

D.    KEADAAN DAN MASALAH
  • 1. Tindak kekerasan merupakan salah satu masalah sosial yang mengemuka dewasa ini, seiring dengan perubahan sosial yang terjadi akibat dampak globalisasi-informasi dan transformasi yang melanda dunia akhir-akhir ini.
  • Anak-anak dan perempuan disamping lanjut usia dalam banyak hal menjadi korban tindak kekerasan, tercermin dari hasil laporan dari Unicef Tahun 1998 yang memperkirakan jumlah anak yang mengalami eksploitasi menjadi pelacur mencapai 40.000 s/d 70.000 anak tersebar di 75.000 tempat di seluruh wilayah Indonesia, sementara Farid (1999) memperkirakan sekitar 30 % dari seluruh jumlah pelacur yang ada adalah anak-anak perempuan berusia kurang dari 18 tahun. Sementara itu data korban tindak kekerasan meningkat dan sejumlah 15.720 orang pada tahun 1998 menjadi 82.792 orang pada tahun 2002.
  • 2.    Kondisi demikian secara potensial akan menimbulkan suasana traumatis bagi para korban seperti hilangnya rasa harga diri dan percaya diri menghadapi masa depannya.
E.    SASARAN
a.    Anak laki-laki dan perempuan, usia 0-18 tahun.
b.    Perempuan, usia 18-60 tahun.
c.    Lanjut Usia laki-laki dan perempuan, usia 60 tahun ke atas.
d.    Keluarga dan lingkungan sosial.
e.    Organisasi/LSM.

F.    KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1.    Kebijakan Teknis
a.    Memantapkan kebijakan teknis dan standar pelayanan bantuan sosial korban   tindak kekerasan.
b.    Memperkuat ketahanan sosial keluarga dan masyarakat.
c.    Penyelamatan, pemulihan, perberdayaan bagi perempuan, anak dan lanjut usia korban tindak kekerasan.
2.    Strategi
a.    Kampanye sosial anti tindak kekerasan sosial.
b.    Pengembangan jaringan kerja bantuan sosial tindak kekerasan sosial.
c.    Advokasi sosial.
d.    Peningkatan mutu pelayanan bantuan sosial tindak kekerasan, baik yang berkaitan dengan sumber daya manusia, teknik maupun metode pelayanan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel