-->

Ads

POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA SOSIAL

POLA OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA SOSIAL

A.     PENDAHULUAN
Berbagai jenis konflik sosial baik berskala kecil maupun besar yang dipicu oleh sentimen sempit bernuansa suku, agama, ras, golongan, kedaerahan, dan budaya dalam beberapa tahun terakhir cenderung terus meningkat. Peristiwa tersebut secara potensial merupakan ancaman bagi keutuhan bangsa kearah terjadinya disintegrasi sosial. Dampak nyata dari kenyataan tersebut adalah musnahnya hartabenda, nyawa manusia, serta kerusakan tatanan dan pranata sosial, sebagai akibat terjadinya gelombang pengungsian sejumlah warga.
Sebagai bangsa besar yang bersifat pluralistis, bangsa dan rakyat Indonesia telah melaksanakan berbagai kebijakan dan upaya tnyata kearah terwujud dan berkembangnya wawasan kebangsaan.
Oleh karena itu, penanganann korban bencana sosial tidak saja terfokus pada penanganan terhadap korban secara represif, tetapi juga dengan memperkokoh intregasi sosial secara proaktif, sebagai kerangka dasar menjaga keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara, di samping tetap melaksanakan pemulihan terhadap berbagai dampak bencana sosial yang telah terjadi.

B.    PENGERTIAN
1.    Bencana Sosial adalah konflik sosial huru hara pergolakan sosial antar kelompok masyarakat, baik dalam skala lokal, wilayah maupun nasional yang menyebabkan terganggunya atau rusaknya tatanan sosial dan atau timbulnya kerugian material dan non material.
2.    Korban bencana sosial adalah seseorang, sekelompok orang, atau komunitas masyarakat yang menderita akibat terjadinya bencana sosial.
3.    Jenis bencana sosial meliputi huru hara, konflik sosial, pergolakan sosial, pelintas batas dan repatrian/displaced persons.
4.    Repatriat adalah seseorang atau kelompok orang yang terlantar di luar negeri akibat konflik sosial.

C.    TUJUAN
1.    Pulihnya kehidupan dan penghidupan sosial ekonomi dan budaya korban bencana sosial.
2.    Memantapkan integrasi sosial antar golongan dan tingkatan masyarakat yang bersifat majemuk.

D.    KEADAAN DAN MASALAH
1.    Kemajemukan masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan keanekaragaman latar belakang SARA, secara potensial dapat berkembang ke arah terjadinya konflik sosial antar sesama warga.
2.    Bencana sosial telah menimbulkan persoalan kompleks yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat antar sesama anak bangsa, pelanggaran hak asasi manusia dan penghancuran pranata sosial dan ketahanan sosial masyarakat.

E.    SASARAN
1.    Masyarakat/ penduduk korban bencana sosial.
2.    Masyarakat/sekitar lokasi konflik sosial.
3.    Masyarakat rawan konflik sosial.
4.    Repatriat/displaced persons.
5.    Pelintas batas.
6.    Organisasi sosial/LSM dan media massa.

F.    KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1.     Kebijakan Teknis
a.    Pemantapan kebijakan teknis dan standar bantuan sosial korban bencana sosial.
b.    Peningkatan ketahanan sosial masyarakat berlandaskan wawasan kebangsaan.
c.    Penyelamatan, pemulihan pemberdayaan korban bencana sosial.
d.    Peningkatan peran aktif menyangkut, tokoh masyarakat tokoh adat, dan tokoh agama dan LSM dalam upaya pencegahan dan penanganan korban bencana sosial.
2.    Strategi
a.    Peningkatan kemampuan (capacity building) eks korban bencana sosial menuju kemandirian sosial dan ekonomi.
b.    Pembangunan dan pengembangan sistem informasi.
c.    Pengembangan jaringan kerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana sosial.
d.    Kampanye sosial untuk penyadaran sosial tentang pencegahan dan penanggulangan korban bencana sosial.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel