POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK CACAT
March 28, 2017
POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK CACAT
A. PENDAHULUAN
Masalah sosial anak cacat berkaitan dengan ketidak mampuan anak memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur oleh Konvensi Hak Anak dan kurangnya sarana dan prasarana untuk meningkatkan aksesibilitas anak cacat akibat berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh keluarga, masyarakat termasuk Pemerintah.
Implikasi dari kondisi tersebut antara lain ketidakmampuan anak cacat melaksanakan peranan sosial sebagaimana diharapkan.
Untuk ku perlu dilakukan upaya perlindungan dan bantuan sosial guna menjamin kehidupan masa depannya.
B. PENGERTIAN
1. Anak-cacat adalah anak cacat yang belum memasuki usia produktif berusian dibawah 18 tahun.
2. Kecacatan adalah kondisi kelainan fisik, dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.
3. Pelayanan sosial adalah program atau kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dialami anak dengan kecacatan yang meliputi penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, yang dilaksanakan melalui sistem panti, luar panti, dan berbasis keluarga/masyarakat, termasuk pengembangan fungsi-fungsi pelayanan seperti konsultasi dan laboratorium.
4. Rehabilitasi sosial bagi anak cacat adalah suatu proses pemulihan dan pencapaian aspek-aspek fisik, mental, sosial, vokasional dan ekonomi dalam rangka pencapaian fungsi sosial anak dengan kecacatan secara optimal, sehingga memungkinkan yang bersangkutan memperoleh kembali kemampuannya untuk menjalankan peranan sosialnya secara wajar.
5. Pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak cacat dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian bantuan, pelayanan, perlindungan serta pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang memungkinkan anak cacat memperoleh hak-hak dasarnya, yaitu kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi.
C. TUJUAN
1. Memulihkan kemampuan fisik dan mental, serta meningkatkan kemandirian anak cacat.
2. Keluarga bersedia mendukung kelangsungan pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat baik secara moril maupun materil.
3. Terjangkaunya pelayanan sosial dasar anak cacat dibidang pendidikan, kesehatan serta latihan vokasional.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Berdasarkan hasil Susenas Tahun 2000, jumlah penyandang cacat berat di Indonesia mencapai 1.548.005 orang, sementara jumlah anak cacat (0 - 18) mencapai 358.738 orang; dengan perincian perempuan sebanyak 199.931 anak dan laki-laki sebanyak 158.818 anak. Mereka tersebar di kota (36,4 %) dan di pedesaan (63,6%).
2. Data tersebut diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, kecelakaan kerja serta berbagai faktor lainnya yang menjadi pemicu peningkatan jumlah penyandang cacat. Sementara itu, jumlah penyandang cacat yang ditangani baik Pemerintah maupun masyarakat selama ini secara proporsional dianggap masih belum sebanding dengan jumlah/populasi penyandang cacat.
E. SASARAN
1. Anak dengan kecacatan yang berusia di bawah 18 tahun yang dapat dikategorikan atas:
a. Anak dengan kecacatan secara fisik; yang meliputi:
1) Cacat Tubuh.
2) Cacat Netra.
3) Cacat Rungu/Wicara.
4) Cacat Eks Penyakit Kronis.
b. Anak dengan kecacatan mental meliputi ;
1) Expsikotik.
2) Expsikoneurotik.
3) Retardasi mental.
4) Autic.
5) Epilepsi.
c. Anak dengan kecacatan fisik dan mental (cacat ganda) dengan karakteristik:
1) Memiliki dua jenis kecacatan atau lebih.
2) Tidak mampu melaksanakan mobilitas dan tugas sosialnya dalam kehidupan dalam sehari-hari.
3) Hidupnya sangat tergantung pada orang lain.
2. Keluarga dan Lingkungan sosial
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan teknis dan standar pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat melalui keluarga, masyarakat dan pusat-pusat rehabilitasi anak cacat.
b. Mengembangkan sistem pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
2. Stategi
a. Membangun sistem informasi aplikasi data anak cacat.
b. Membangun jaringan kerja pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat.
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam program pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat.
d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelayanan dan rehabilitasi anak cacat.
e. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat.
Masalah sosial anak cacat berkaitan dengan ketidak mampuan anak memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur oleh Konvensi Hak Anak dan kurangnya sarana dan prasarana untuk meningkatkan aksesibilitas anak cacat akibat berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh keluarga, masyarakat termasuk Pemerintah.
Implikasi dari kondisi tersebut antara lain ketidakmampuan anak cacat melaksanakan peranan sosial sebagaimana diharapkan.
Untuk ku perlu dilakukan upaya perlindungan dan bantuan sosial guna menjamin kehidupan masa depannya.
B. PENGERTIAN
1. Anak-cacat adalah anak cacat yang belum memasuki usia produktif berusian dibawah 18 tahun.
2. Kecacatan adalah kondisi kelainan fisik, dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara layak.
3. Pelayanan sosial adalah program atau kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dialami anak dengan kecacatan yang meliputi penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, yang dilaksanakan melalui sistem panti, luar panti, dan berbasis keluarga/masyarakat, termasuk pengembangan fungsi-fungsi pelayanan seperti konsultasi dan laboratorium.
4. Rehabilitasi sosial bagi anak cacat adalah suatu proses pemulihan dan pencapaian aspek-aspek fisik, mental, sosial, vokasional dan ekonomi dalam rangka pencapaian fungsi sosial anak dengan kecacatan secara optimal, sehingga memungkinkan yang bersangkutan memperoleh kembali kemampuannya untuk menjalankan peranan sosialnya secara wajar.
5. Pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi anak cacat dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian bantuan, pelayanan, perlindungan serta pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang memungkinkan anak cacat memperoleh hak-hak dasarnya, yaitu kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi.
C. TUJUAN
1. Memulihkan kemampuan fisik dan mental, serta meningkatkan kemandirian anak cacat.
2. Keluarga bersedia mendukung kelangsungan pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat baik secara moril maupun materil.
3. Terjangkaunya pelayanan sosial dasar anak cacat dibidang pendidikan, kesehatan serta latihan vokasional.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Berdasarkan hasil Susenas Tahun 2000, jumlah penyandang cacat berat di Indonesia mencapai 1.548.005 orang, sementara jumlah anak cacat (0 - 18) mencapai 358.738 orang; dengan perincian perempuan sebanyak 199.931 anak dan laki-laki sebanyak 158.818 anak. Mereka tersebar di kota (36,4 %) dan di pedesaan (63,6%).
2. Data tersebut diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, kecelakaan kerja serta berbagai faktor lainnya yang menjadi pemicu peningkatan jumlah penyandang cacat. Sementara itu, jumlah penyandang cacat yang ditangani baik Pemerintah maupun masyarakat selama ini secara proporsional dianggap masih belum sebanding dengan jumlah/populasi penyandang cacat.
E. SASARAN
1. Anak dengan kecacatan yang berusia di bawah 18 tahun yang dapat dikategorikan atas:
a. Anak dengan kecacatan secara fisik; yang meliputi:
1) Cacat Tubuh.
2) Cacat Netra.
3) Cacat Rungu/Wicara.
4) Cacat Eks Penyakit Kronis.
b. Anak dengan kecacatan mental meliputi ;
1) Expsikotik.
2) Expsikoneurotik.
3) Retardasi mental.
4) Autic.
5) Epilepsi.
c. Anak dengan kecacatan fisik dan mental (cacat ganda) dengan karakteristik:
1) Memiliki dua jenis kecacatan atau lebih.
2) Tidak mampu melaksanakan mobilitas dan tugas sosialnya dalam kehidupan dalam sehari-hari.
3) Hidupnya sangat tergantung pada orang lain.
2. Keluarga dan Lingkungan sosial
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan teknis dan standar pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat melalui keluarga, masyarakat dan pusat-pusat rehabilitasi anak cacat.
b. Mengembangkan sistem pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
2. Stategi
a. Membangun sistem informasi aplikasi data anak cacat.
b. Membangun jaringan kerja pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat.
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam program pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat.
d. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelayanan dan rehabilitasi anak cacat.
e. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan dan rehabilitasi sosial anak cacat.