POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL KORBAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA)
March 28, 2017
POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL KORBAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA)
A. PENDAHULUAN
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat-zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Indonesia merupakan masalah yang perkembangannya dewasa ini telah sangat memprihatinkan.
Permasalahan ini berdampak sangat luas, disatu sisi dapat mengancam kaum remaja yang merupakan generasi penerus perjuangan bangsa, dan di sisi lain berdampak juga terhadap keluarga dan lingkungan sosial, bahkan dapat mengancam dan membahayakan masa depan bangsa dan negara. Oleh karenanya pemerintah memandang masalah ini sebagai masalah nasional yang memerlukan penanganan yang serius dan berkesinambungan.
B. PENGERTIAN
a. Narkotika, sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 UU Nomor 9/1976 tentang Nakotika adalah:
1) Opium (Opium/candu mentah, candu masak dan opium obat).
2) Morfin dan turunan-turunannya seperti Heroin, Codein, Methadon, Pethidin.
3) Daun Koka, Kokain mentah. dan Kokain metal ester.
4) Ganja dan daun ganja.
b. Psikotropika adalah obat-obat yang mempunyai pengaruh terhadap fungsi fisik seseorang, seperti menimbulkan halusinasi (halusinogen), menenangkan (depresan) dan merangsang (stimulan).
c. Zat adiktif adalah zat yang tidak termasuk golongan narkotika maupun psikotropika, namunjika dimakan/diminum menimbulkan kegiatan (adikasi) atua ketergantungan fisik dan psikis.
d. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan oleh seseorang diluar tujuan pengobatan dan atau ilmu pengobatan.
e. Pencegahan adalah kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran, tentang akibat buruk/bahaya penyalahgunaan narkotika, untuk meningkatkan ketahanan daya tangkal perseorangan, keluarga dan masyarakat terhadap masalah penyalahgunaan narkotika.
f. Pelayanan dan rehabilitas sosial adalah proses pemulihan perilaku penyalahgunaan narkotika sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan baik.
C. TUJUAN
1. Terhindar dan terbebaskanya generasi muda dari penyalahgunaan NAPZA, menumbuhkan, memulihkan dan mengembangkan keberfungsian sosial eks korban penyalahgunaan NAPZA sehingga dapat hidup secara wajar sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Meningkatnya peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA sehingga masyarakat memiliki ketahanan sosial dan daya tangkal terhadap permasalahan penyalahgunaan NAPZA.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Jumlah penduduk di Indonesia telah mencapai 210 juta jiwa, proporsi penduduk remaja dan pemuda cukup besar (40%). Dilihat dari komposisi tersebut, Indonesia merupakan sasaran potensial pemasaran NAPZA. Derasnya arus informasi dan proses globalisasi berdampak pada pola hidup yang penuh dengan tawaran, pilihan, peluang, tantangan dan persaingan, mudah menimbulkan frustasi dan ketegangan jiwa yang untuk mengatasinya orang cenderung menyalahgunakan NAPZA. Penyalahgunaan NAPZA melanda hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari strata sosial ekonomi atas sampai paling bawah. Tidak hanya anak-anak dari keluarga broken home, tetapi juga dari keluarga harmonis dan agamis, dan dari kampus-kampus perguruan tinggi sampai kesekolah-sekolah dasar.
2. Permasalahan penyalahgunaan NAPZA saat ini dirasakan sangat serius dan mengkhawatirkan, dan perlu penanganan yang serius dimulai dari kegiatan pencegahan, kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial serta bina lanjut bagi eks korban yang sudah direhabilitasi.
E. SASARAN
1. Remaja yang rawan penyalahgunaan NAPZA.
2. Korban penyalahgunaan NAPZA.
3. Orang tua/keluarga korban.
4. Tokoh masyarakat, Orsos/LSM/ dunia usaha dan lingkungan sosialnya.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan serta standar pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
b. Meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban NAPZA, terutama yang berbasiskan masyarakat.
c. Memberikan perlindungan sosial bagi para korban dan keluarga dalam rangka rehabilitasi sosial korban NAFZA.
2. Strategi
a. Mengembangkan peran aktif masyarakat dalam penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap NAPZA.
b. Membentuk jaringan kerja yang beranggotakan unsur pemerintah dan masyarakat dalam rangka upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
c. Meningkatkan dan melengkapi prasarana dan sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para korban penyalahgunaan NAPZA, baik fisik maupun non fisik, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.
d. Menetapkan akreditasi dan sertifikasi lembaga sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
e. Meningkatkan mutu pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, melalui pengembangan mutu sumber daya manusia, teknik proses maupun metoda pelayanan sosial.
A. PENDAHULUAN
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat-zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Indonesia merupakan masalah yang perkembangannya dewasa ini telah sangat memprihatinkan.
Permasalahan ini berdampak sangat luas, disatu sisi dapat mengancam kaum remaja yang merupakan generasi penerus perjuangan bangsa, dan di sisi lain berdampak juga terhadap keluarga dan lingkungan sosial, bahkan dapat mengancam dan membahayakan masa depan bangsa dan negara. Oleh karenanya pemerintah memandang masalah ini sebagai masalah nasional yang memerlukan penanganan yang serius dan berkesinambungan.
B. PENGERTIAN
a. Narkotika, sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 UU Nomor 9/1976 tentang Nakotika adalah:
1) Opium (Opium/candu mentah, candu masak dan opium obat).
2) Morfin dan turunan-turunannya seperti Heroin, Codein, Methadon, Pethidin.
3) Daun Koka, Kokain mentah. dan Kokain metal ester.
4) Ganja dan daun ganja.
b. Psikotropika adalah obat-obat yang mempunyai pengaruh terhadap fungsi fisik seseorang, seperti menimbulkan halusinasi (halusinogen), menenangkan (depresan) dan merangsang (stimulan).
c. Zat adiktif adalah zat yang tidak termasuk golongan narkotika maupun psikotropika, namunjika dimakan/diminum menimbulkan kegiatan (adikasi) atua ketergantungan fisik dan psikis.
d. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan oleh seseorang diluar tujuan pengobatan dan atau ilmu pengobatan.
e. Pencegahan adalah kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran, tentang akibat buruk/bahaya penyalahgunaan narkotika, untuk meningkatkan ketahanan daya tangkal perseorangan, keluarga dan masyarakat terhadap masalah penyalahgunaan narkotika.
f. Pelayanan dan rehabilitas sosial adalah proses pemulihan perilaku penyalahgunaan narkotika sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan baik.
C. TUJUAN
1. Terhindar dan terbebaskanya generasi muda dari penyalahgunaan NAPZA, menumbuhkan, memulihkan dan mengembangkan keberfungsian sosial eks korban penyalahgunaan NAPZA sehingga dapat hidup secara wajar sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Meningkatnya peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA sehingga masyarakat memiliki ketahanan sosial dan daya tangkal terhadap permasalahan penyalahgunaan NAPZA.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Jumlah penduduk di Indonesia telah mencapai 210 juta jiwa, proporsi penduduk remaja dan pemuda cukup besar (40%). Dilihat dari komposisi tersebut, Indonesia merupakan sasaran potensial pemasaran NAPZA. Derasnya arus informasi dan proses globalisasi berdampak pada pola hidup yang penuh dengan tawaran, pilihan, peluang, tantangan dan persaingan, mudah menimbulkan frustasi dan ketegangan jiwa yang untuk mengatasinya orang cenderung menyalahgunakan NAPZA. Penyalahgunaan NAPZA melanda hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari strata sosial ekonomi atas sampai paling bawah. Tidak hanya anak-anak dari keluarga broken home, tetapi juga dari keluarga harmonis dan agamis, dan dari kampus-kampus perguruan tinggi sampai kesekolah-sekolah dasar.
2. Permasalahan penyalahgunaan NAPZA saat ini dirasakan sangat serius dan mengkhawatirkan, dan perlu penanganan yang serius dimulai dari kegiatan pencegahan, kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial serta bina lanjut bagi eks korban yang sudah direhabilitasi.
E. SASARAN
1. Remaja yang rawan penyalahgunaan NAPZA.
2. Korban penyalahgunaan NAPZA.
3. Orang tua/keluarga korban.
4. Tokoh masyarakat, Orsos/LSM/ dunia usaha dan lingkungan sosialnya.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan serta standar pelayanan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
b. Meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial korban NAPZA, terutama yang berbasiskan masyarakat.
c. Memberikan perlindungan sosial bagi para korban dan keluarga dalam rangka rehabilitasi sosial korban NAFZA.
2. Strategi
a. Mengembangkan peran aktif masyarakat dalam penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap NAPZA.
b. Membentuk jaringan kerja yang beranggotakan unsur pemerintah dan masyarakat dalam rangka upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
c. Meningkatkan dan melengkapi prasarana dan sarana pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi para korban penyalahgunaan NAPZA, baik fisik maupun non fisik, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.
d. Menetapkan akreditasi dan sertifikasi lembaga sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
e. Meningkatkan mutu pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, melalui pengembangan mutu sumber daya manusia, teknik proses maupun metoda pelayanan sosial.