POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG CACAT
March 28, 2017
POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG CACAT
A. PENDAHULUAN
Pembangunan kesejahteraan sosial sebagai bagian, integral dari Pembangunan Nasional mengupayakan agar tidak seorang warga negara termasuk penyandang cacat tertinggal dan tidak terjangkau dalam proses pembangunan. Para penyandang cacat diusahakan agar memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kemampuan dirinya dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.
Penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penyandang cacat sebagai individu pada hakekatnya masih memilki potensi yang dapat dikembangkan melalui program khusus, yaitu program Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat.
Untuk itu dalam rangka menyatukan persepsi, gerak dan langkah serta arah penangan terhadap penyandang cacat, maka diperlukan suatu pola operasional pelayanan.
B. PENGERTIAN
1. Penyandang cacat adalah
setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan aginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a. Penyandang cacat fisik (netra, tubuh, rungu wicara, bekas penyandang penyakit kronis).
b. Penyandanga cacat mental (mental retardasi dan eks psikotik).
c. Penyandang cacat fisik dan mental.
2. Pelayanan sosial, adalah
usaha kesejahteraan sosial yang diberikan dalam bentuk penyelenggaraan penyantunan dan/atau perawatan, rehabilitasi, dan pengembangan, penyaluran/penempatan sesuai dengan fungsi pelayanan yang diberikan.
3. Rehabilitasi adalah
proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
4. Kecacatan adalah
hilangnya atau abnormalitas dari fungsi atau struktur anatomi, psikologi maupun fisiologi.
C. TUJUAN
Terbina dan terentasnya penyandang cacat sehingga mampu melaksanakan fungsi sosialnya dalam tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
D. KEADAAN DAN MASALAH
Jumlah penyandang cacat kategori cacat berat di Indonesia berdasarkan hasil Susenas Tahun 2000 berjumlah 1.548.005 orang, terdiri dari cacat tubuh, cacat netra, cacat rungu wicara dan cacat mental serta bekas penyandang penyakit kronis.
Jumlah penyandang cacat cenderung bertambah dengan terjadinya konflik sosial dan kecelakaan baik kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalulintas. Permasalahan pokok dalam kaitan dengan penyandang cacat antara lain berkaitan dengan masih adanya sikap keluarga dan masyarakat yang ragu-ragu terhadap kemampuan penyandang cacat dan kurang peduli pada permasalahan sosial penyandang cacat serta keterbatasan jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat tinggal didaerah terpencil sulit dijangkau.
E. SASARAN
1. Penyandang cacat.
2. Keluarga dan lingkungan sosial.
3. Organisasi sosial dan dunia usaha.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Meningkatkan jangkauan dan pemerataan pelayanan rehabilitasi sosial penyandang cacat.
b. Meningkatkan dan mengembangkan profresionalitas pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat.
c. Merigqmbangkan program rehabilitasi sosial berbasis masyarakat.
2. Strategi
a. Mengembangkan sistem rujukan terhadap pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat.
b. Mengembangkan koordinasi dan jaringan kerja antar instansi terkait.
c. Peningkatan SDM, sarana dan prasarana pelayanan dan rehabilitasi.
d. Meningkatkan dan memperkuat peran aktif masyarakat.