-->

Ads

POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL BEKAS NARAPIDANA

POLA OPERASIONAL PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL BEKAS NARAPIDANA

A.     PENDAHULUAN
Bekas narapidana sebagai orang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, banyak mengalami masalah sosial, seperti rasa rendah diri, hilang rasa percaya diri dan penolakan sebagian besar masyarakat tentang kehadirannya kembali. Bahkan dapat juga terjadi kehilangan status sosialnya, yang kesemuanya itu dapat mempersulit dirinya kembali ke dalam masyarakat.
Penanganan masalah bekas narapidana membutuhkan pendekatan kemanusiaan dan mencakup segala aspek kehidupannya yang dapat mengangkat kembali pada bekas narapidana menjadi warga masyarakat secara wajar.

B.    PENGERTIAN

Bekas narapidana adalah 

seseorang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

C.    TUJUAN
1.    Tercapainya pemulihan kembali harga diri, kepercayaan diri para bekas narapidana untuk melaksanakan peran dan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
2.    Tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mencegah perbuatan tindak kriminal oleh bekas narapidana dan dapat menerima serta membina bekas narapidana.

D.    KEADAAN DAN MASALAH
1.    Sebagian besar narapidana yang kembali ke dalam masyarakat mengalami masalah sosial, seperti adanya rasa rendah diri, perasaan ketidak mampuan, keterasingan dari keluarga serta masyarakat di sekitarnya sehingga mereka tidak dapat melaksanakan peranan dan fungsi sosialnya secara wajar di dalam kehidupan masyarakat.
2.    Bekas Narapidana cenderung berubah status sosialnya dan tidak tertutup kemungkinan mengulangi kembali tindakan melanggar hukum/menjadi residivis dan dapat berakibat terjadinya masalah sosial yang kompleks.
3.    Dalam usaha menangani masalah bekas narapidana, kesadaran masyarakat masih rendah dan keikut sertaan masyarakat dalam usaha ini masih sangat terbatas.




E.    SASARAN
1.    Para bekas narapidana yang menyandang masalah sosial.
2.    Keluarga dan masyarakat lingkungannya.
3.    Organisasi Sosial/LSM.

F.    KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1.    Kebijakan Teknis
a.    Memantapkan kebijakan dan standar pelayanan dan rehabilitasi sosial bekas Narapidana.
b.    Meningkatkan profesionalisme pelayanan rehabilitasi sosial bagi para Bekas Narapidana.
c.    Meningkatkan dan memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan dan rehabilitasi sosial, sehingga dapat menjangkau segenap kelompok sasaran di berbagai tingkatan wilayah.
2.    Srategi
a.    Meningkatkan dan memperkuat peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan melibatkan seiuruh unsur dan komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, atas dasar swadaya dan kesetia kawanan sosial.
b.    Meningkatkan dan melengkapi sarana dan prasarana pelayanan dan rehabilitasi sosial, baik fisik, personil maupun pembiayaan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
c.    Meningkatkan koordinasi intra dan inter sektoral, antara berbagai instansi Pemerintah terkait di Pusat dan Daerah, Orsos dan Dunia Usaha dalam wadah jaringan kerja.
d.    Memantapkan manajemen pelayanan dan rehabilitasi sosial dengan penyempurnaan aspek-aspek manajemen, ketentuan perundang-undangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel