POLA OPERASIONAL PELAYANAN SOSIAL ANAK TERLANTAR
March 28, 2017
POLA OPERASIONAL PELAYANAN SOSIAL ANAK TERLANTAR
A. PENDAHULUAN
Hak-hak secara universal diatur dalam Konveksi Hak-Hak Anak menyangkut kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan pertisipasi. Di Indonesia, hak-hak anak ini juga diatur pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak. Persoalannya adalah tidak semua orang tua mampu memberikan jaminan kepada anak untuk mewujudkan hak mereka.
Anak terlantar membutuhkan perhatian dan penangana baik oleh pemerintah maupun masyarakat, terutama anak terlantar di pedesaan yang memiliki prosentase jumlah lebih besar.
B. PENGERTIAN
Hak-hak secara universal diatur dalam Konveksi Hak-Hak Anak menyangkut kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan pertisipasi. Di Indonesia, hak-hak anak ini juga diatur pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak. Persoalannya adalah tidak semua orang tua mampu memberikan jaminan kepada anak untuk mewujudkan hak mereka.
Anak terlantar membutuhkan perhatian dan penangana baik oleh pemerintah maupun masyarakat, terutama anak terlantar di pedesaan yang memiliki prosentase jumlah lebih besar.
B. PENGERTIAN
1. Anak Terlantar adalah
anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar baik jasmani, rohani dan sosial.
2. Pelayanan sosial anak terlantar adalah
proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terorganisasi, sistematis dan profesional terhadap anak terlantar guna terpenuhinya seoptimal mungkin hak anak, untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
3. Panti Sosial Asuhan Anak adalah
lembaga pelayanan sosial profesional yang bertanggung jawab memberikan pengasuhan dan pelayanan pengganti fungsi orang tua kepada anak yatim/piatu dan atau yatim piatu terlantar.
4. Panti Sosial Bina Remaja adalah
lembaga pelayanan sosial profesional yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada anak/remaja terlantar putus sekolah yang memungkinkan terwujudnya kemandirian serta terhindarnya dari berbagai kemungkinan timbulnya masalah sosial bagi dirinya.
5. Kemitraan adalah
kemampuan menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pemilik sumber serta menyalurkan hubungan antara organisasi atau lembaga penyedia pelayanan dengan pemilik sumber, dalam rangka peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan bagi sasaran.
6. Jaringan Kerja adalah
mekanisme kerja yang mempunyai fungsi-fungsi; koordinatif, informatif, advokatif dan sekaligus mekanisme mobilisasi dan alokasi sumber.
C. TUJUAN
Terjaminnya kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan anak, khususnya anak terlantar, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Permasalahan anak terlantar di Indonesia sejak lama telah menjadi salah satu masalah sosial yang sangat luas skala dan kompleksitas permasalahannya. Keberadaan anak terlantar juga secara luas tersebar di semua wilayah di Indonesia baik di pedesaan maupun perkotaan. Permasalahan tersebut berkembang semakin luas dan kompleks, dimulai ketika Indonesia sejak tahun 1997 dilanda krisis moneter dan berkembang menjadi krisis yang berkepanjangan.
2. Susenas Tahun 2000 menunjukkan bahwa pada tahun 2000 jumlah anak terlantar usia 6-18 tahun mencapai 3.156.365 anak, atau hampir 5,4 % dari jumlah anak Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.614.947 anak tinggal di perdesaan dan sejumlah 541.415 anak tinggal di perkotaan. Sedangkan anak yang tergolong rawan keterlantaran diperkirakan mencapai jumlah 10.349.240 anak. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.320.786 anak tinggal di perdesaan dan 3.046.454 anak tinggal di perkotaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.861 anak merupakan anak jalanan.
Data tersebut menggambarkan bahwa masih sangat banyak anak terlantar yang membutuhkan perhatian dan penanganan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, terurtama anak terlantar di pedesaan.
E. SASARAN
1. Semua Anak dan remaja usia 0-18 tahun, terutama yatim/piatu dan atau yatim piatu terlantar yang mengalarni hambatan tumbuh kembang.
2. Keluarga atau orang tua/wali anak dan komunitas lingkungan anak terlantar, termasuk didalamnya.
3. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang peduli pada pelayanan sosial bagi anak terlantar.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan teknis dan program pelayanan sosial anak terlantar.
b. Meningkatkan jangkauan dan pemerataan pelayanan sosial anak terlantar.
2. Strategi
a. Pembangunan dan pengembangan jaringan kerja pelayanan sosial anak terlantar.
b. Peningkatan kualitas pelayanan sosial anak terlantar melalui peningkatan mutu petugas dan pengembangan metoda pelayanan dan rehabilitasi.
c. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi anak terlantar.
C. TUJUAN
Terjaminnya kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan anak, khususnya anak terlantar, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Permasalahan anak terlantar di Indonesia sejak lama telah menjadi salah satu masalah sosial yang sangat luas skala dan kompleksitas permasalahannya. Keberadaan anak terlantar juga secara luas tersebar di semua wilayah di Indonesia baik di pedesaan maupun perkotaan. Permasalahan tersebut berkembang semakin luas dan kompleks, dimulai ketika Indonesia sejak tahun 1997 dilanda krisis moneter dan berkembang menjadi krisis yang berkepanjangan.
2. Susenas Tahun 2000 menunjukkan bahwa pada tahun 2000 jumlah anak terlantar usia 6-18 tahun mencapai 3.156.365 anak, atau hampir 5,4 % dari jumlah anak Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.614.947 anak tinggal di perdesaan dan sejumlah 541.415 anak tinggal di perkotaan. Sedangkan anak yang tergolong rawan keterlantaran diperkirakan mencapai jumlah 10.349.240 anak. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.320.786 anak tinggal di perdesaan dan 3.046.454 anak tinggal di perkotaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.861 anak merupakan anak jalanan.
Data tersebut menggambarkan bahwa masih sangat banyak anak terlantar yang membutuhkan perhatian dan penanganan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, terurtama anak terlantar di pedesaan.
E. SASARAN
1. Semua Anak dan remaja usia 0-18 tahun, terutama yatim/piatu dan atau yatim piatu terlantar yang mengalarni hambatan tumbuh kembang.
2. Keluarga atau orang tua/wali anak dan komunitas lingkungan anak terlantar, termasuk didalamnya.
3. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang peduli pada pelayanan sosial bagi anak terlantar.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan teknis dan program pelayanan sosial anak terlantar.
b. Meningkatkan jangkauan dan pemerataan pelayanan sosial anak terlantar.
2. Strategi
a. Pembangunan dan pengembangan jaringan kerja pelayanan sosial anak terlantar.
b. Peningkatan kualitas pelayanan sosial anak terlantar melalui peningkatan mutu petugas dan pengembangan metoda pelayanan dan rehabilitasi.
c. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi anak terlantar.