POLA OPERASIONAL PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG HIV/AIDS
March 28, 2017
POLA OPERASIONAL PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG HIV/AIDS
A. PENDAHULUAN
Masalah HIV/AIDS mempunyai dampak negatif yang sangat luas tidak hanya dibidang kesehatan saja tetapi juga dibidang sosial, budaya, ekonomi dan politik sehingga merupakan masalah nasional yang kompleks dan menjadi tanggung jawab semua sektor baik pemerintah maupun masyarakat.
Departemen Sosial secara fungsional bertanggung jawab dalam penanggulangan masalah HIV/AIDS dengan melaksanakan bimbingan sosial pencegahan HIV/AIDS, serta pemberian konseling dan pelayanan sosial bagi penyandang HIV/AIDS yang tidak mampu.
B. PENGERTIAN
Masalah HIV/AIDS mempunyai dampak negatif yang sangat luas tidak hanya dibidang kesehatan saja tetapi juga dibidang sosial, budaya, ekonomi dan politik sehingga merupakan masalah nasional yang kompleks dan menjadi tanggung jawab semua sektor baik pemerintah maupun masyarakat.
Departemen Sosial secara fungsional bertanggung jawab dalam penanggulangan masalah HIV/AIDS dengan melaksanakan bimbingan sosial pencegahan HIV/AIDS, serta pemberian konseling dan pelayanan sosial bagi penyandang HIV/AIDS yang tidak mampu.
B. PENGERTIAN
1. Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah
virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, dan kemudian menimbulkan AIDS.
2. Aquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah
merupakan kumpulan gejala penyakit yang disebabkan menurunnya/hilangnya sistem kekebalan tubuh manusia oleh karena terinfeksi virus HIV. Rusaknya sistem kekebalan tubuh mengakibatkan penyakit yang tidak berbahayapun dapat berakibat fatal bagi orang yang telah terinfeksi.
3. Penderita HIV adalah
seseorang yang terinfeksi virus HIV.
4. Panyandang AIDS adalah
seseorang yang telah menunjukan gejala-gejala atau sindrome AIDS.
C. TUJUAN
1. Terkendalinya penyebarluasan/penularan HIV/ AIDS pada masyarakat, dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya HIV/AIDS sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan, pelayanan dan perawatan penyandang HIV/AIDS serta mampu menghilangkan stigma dan diksriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
2. Membudayakan perilaku yang bertanggung jawab hinggabisa mencegah penularan dan penyebaran HIV/AIDS, mengurangi dampak negatifnya serta menghimpun dan menyatukan upaya-upaya nasional untuk penanggulangan HIV/AIDS.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Masalah HIV/AIDS bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi sudah mencakup semua bidang baik kesehatan, sosial, pendidikan, agama, hukum, pariwisata, keuangan maupun ketahanan nasional.
Dimensi geografis para penyandang HIV/AIDS saat ini semakin meluas, dan Indonesia saat ini sudah dikelilingi oleh negara-negara dengan prevalensi HIV positif/AIDS yang tinggi.
2. Jumlah populasi sasaran pelayanan Departemen Sosial yang mempunyai resiko tinggi untuk terkena HIV/AIDS cukup besar dan tersebar di seluruh propinsi.
Sementara Departemen Sosial belum memiliki wahana khusus untuk kegiatan pelayanan sosial bagi orang dengan HIV/AIDS, di sisi lain keberadaan penyandang HIV/AIDS (ODHA) di masyarakat mendapatkan stigma dan diskriminasi.
E. SASARAN
1. Orang dengan HIV/AIDS dan keluarganya.
2. Wanita penjaja seks (WPS).
3. Remaja bermasalah dan Napza.
4. Anak termasuk Anak Jalanan.
5. Komunitas Adat Terpencil yang memiliki budaya resiko tinggi.
6. Bekas narapidana dan bekas anak negara.
7. Gelandangan dan pengemis.
8. Masyarakat, Orsos dan dunia usaha.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAW STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan dan standar pelayanan sosial penyandang HIV/AIDS.
b. Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial penyandang HIV/AIDS.
c. Memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan sosial.
2. Strategi
a. Meningkatkan pemahaman dan penghayatan masyarakat dan keluarga tentang HIV/AIDS.
b. Meningkatkan dan memperkuat peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan sosial dengan melibatkan seluruh unsure dan komponen keluarga, masyarakat, termasuk dunia usaha, atas dasar swadaya dan kesetiakawanan sosial.
c. Meningkatkan dan melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sosial baik fisik, personil maupun pembiayaan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
d. Meningkatkan koordinasi intra dan inter sektoral, antar berbagai instansi pemerintah terkait, di pusat dan daerah, orsos dan dunia usaha dalam wadah jaringan kerja.
e. Memantapkan manajemen pelayanan sosial dengan penyempurnaan aspek-aspek manajemen, termasuk keterpaduan dengan Pemda dan masyarakat sehingga terwujud pelayanan sosial yang makin berkualitas dan akuntable.
f. Meningkatkan pendataan dan informasi masalah kesejahteraan sosial.
C. TUJUAN
1. Terkendalinya penyebarluasan/penularan HIV/ AIDS pada masyarakat, dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya HIV/AIDS sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan, pelayanan dan perawatan penyandang HIV/AIDS serta mampu menghilangkan stigma dan diksriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
2. Membudayakan perilaku yang bertanggung jawab hinggabisa mencegah penularan dan penyebaran HIV/AIDS, mengurangi dampak negatifnya serta menghimpun dan menyatukan upaya-upaya nasional untuk penanggulangan HIV/AIDS.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Masalah HIV/AIDS bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi sudah mencakup semua bidang baik kesehatan, sosial, pendidikan, agama, hukum, pariwisata, keuangan maupun ketahanan nasional.
Dimensi geografis para penyandang HIV/AIDS saat ini semakin meluas, dan Indonesia saat ini sudah dikelilingi oleh negara-negara dengan prevalensi HIV positif/AIDS yang tinggi.
2. Jumlah populasi sasaran pelayanan Departemen Sosial yang mempunyai resiko tinggi untuk terkena HIV/AIDS cukup besar dan tersebar di seluruh propinsi.
Sementara Departemen Sosial belum memiliki wahana khusus untuk kegiatan pelayanan sosial bagi orang dengan HIV/AIDS, di sisi lain keberadaan penyandang HIV/AIDS (ODHA) di masyarakat mendapatkan stigma dan diskriminasi.
E. SASARAN
1. Orang dengan HIV/AIDS dan keluarganya.
2. Wanita penjaja seks (WPS).
3. Remaja bermasalah dan Napza.
4. Anak termasuk Anak Jalanan.
5. Komunitas Adat Terpencil yang memiliki budaya resiko tinggi.
6. Bekas narapidana dan bekas anak negara.
7. Gelandangan dan pengemis.
8. Masyarakat, Orsos dan dunia usaha.
F. KEBIJAKAN TEKNIS DAW STRATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Memantapkan kebijakan dan standar pelayanan sosial penyandang HIV/AIDS.
b. Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial penyandang HIV/AIDS.
c. Memperluas jangkauan dan pemerataan pelayanan sosial.
2. Strategi
a. Meningkatkan pemahaman dan penghayatan masyarakat dan keluarga tentang HIV/AIDS.
b. Meningkatkan dan memperkuat peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan sosial dengan melibatkan seluruh unsure dan komponen keluarga, masyarakat, termasuk dunia usaha, atas dasar swadaya dan kesetiakawanan sosial.
c. Meningkatkan dan melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sosial baik fisik, personil maupun pembiayaan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
d. Meningkatkan koordinasi intra dan inter sektoral, antar berbagai instansi pemerintah terkait, di pusat dan daerah, orsos dan dunia usaha dalam wadah jaringan kerja.
e. Memantapkan manajemen pelayanan sosial dengan penyempurnaan aspek-aspek manajemen, termasuk keterpaduan dengan Pemda dan masyarakat sehingga terwujud pelayanan sosial yang makin berkualitas dan akuntable.
f. Meningkatkan pendataan dan informasi masalah kesejahteraan sosial.