-->

Ads

POLA OPERASIONAL PELESTARIAN KEPAHLAWANAN, KEPERINTISAN, KEJUANGAN DAN KESETIAKAWANAN SOSIAL

POLA OPERASIONAL PELESTARIAN KEPAHLAWANAN, KEPERINTISAN, KEJUANGAN DAN KESETIAKAWANAN SOSIAL

A.     PENDAHULUAN
Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan dan para Pejuang yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara wajib dihormati dan dihargai sekaligus sebagai sosok panutan yang perlu diteladani oleh segenap masyarakat dalam meneruskan cita-cita perjuangan bangsa.
Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan disegani dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia, sebagaimana semangat moto klasik yang mengatakan bahwa “hanya bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya dapat menjadi bangsa yang besar.” Dalam rangka mewujudkan keinginan itu, maka jiwa, semangat, dan nilai kepahlawanan, keperintisan, kejuangan dan kesetiakawanan sosial perlu dilestarikan, dan didayagunakan oleh segenap bangsa khususnya kalangan generasi muda sehingga menjadi bagian dari sikap dan perilaku sehari-hari.

B.    PENGERTIAN

1.    Kepahlawanan Nasional adalah

 gelar yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada seseorang Warga Negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

2.    Perintis Kemerdekaan adalah

 mereka yang telah berjuang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, dan telah diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

3.    Pejuang adalah

 orang yang telah berjasa besar terhadap bangsa dan negara RI, sehingga dapat menjadi suri tauladan dan panutan bagi seluruh rakyat Indonesia dari generasi ke generasi.

4.    Keluarga Pahlawan Nasional adalah 

suami/istri dan anak dari seorang Pahlawan Nasional.

5.    Janda/duda Perintis Kemerdekaan adalah

 istri atau suami yang   ditinggal meninggal dunia oleh Perintis Kemerdekaan dan telah disahkan sebagai janda/duda Perintis Kemerdekaan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

6.    Keluarga Perintis Kemerdekaan adalah

 anak dari seorang Perintis Kemerdekaan.

7.    Keluarga Pejuang adalah

, isteri, suami dan anak dari seorang pejuang.

8.    Organisasi adalah 

organisasi yang bergerak di bidang keuangan.

9.    Masyarakat adalah

 seluruh Warga Negara RI.

10.    Taman Makam Pahlawan adalah

 suatu tempat/lokal yang diperuntukan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

11.    Makam Pahlawan Nasional adalah

 suatu tempat/lokal di luar Taman Makam Pahlawan dimana jenazah pahlawan Nasional dimakamkan.

12.    Makam Perintis Kemerdekan adalah

 suatu tempat/lokal di luar Taman Makam Pahlawan dimana jenazah perintis kemerdekaan dimakamkan.

13.    Makam Pejuang adalah

 makam yang berada di dalam Taman Makam Pahlawan dan di luar Taman Makam Pahlawan yang memenuhi syarat utuk dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan.

C.    TUJUAN
Terlestarikan, tertanam dan teramalkannya Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial serta tetap terpelihara harkat dan martabat Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang Bangsa.

D.    KEADAAN DAN MASALAH
1.    Perjuangan merintis, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia telah meminta pengorbanan dan pengabdian dari putra-putri terbaik bangsa, sehingga dharma bakti yang telah mereka berikan sepantasnya mendapat penghormatan dan penghargaan dari segenap rakyat Indonesia yang telah menikmati kemerdekaan ini.
Hingga saat ini tercatat 114 Pahlawan Nasional, 63 keluarga Pahlawan Nasional, 680 Perintis Kemerdekaan, 3.601 janda/duda Perintis Kemerdekaan, 20.000 Pejuang, 360 Taman Makam Pahlawan, 69 Makam Pahlawan Nasional, 7.802 Makam Perintis Kemerdekaan serta 70.000 Makam Pejuang yang tersebar diberbagai pelosok tanah air dan di luar negeri.
2.     Semakin jauhnya rentang waktu antara masa puncak perjuangan 1945 dengan masa sekarang cenderung menyebabkan melemahnya pemahaman dan penghayatan terhadap Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial di kalangan masyarakat. Di samping itu arus globalisasi dan penetrasi arus informasi yang melampaui batas-batas antar negara cenderung mendorong terjadinya pergeseran tata nilai dalam masyarakat.
Sementara itu kondisi kesejahteraan sebagian besar Perintis Kemerdekaan, Janda/Duda Perintis Kemerdekaan, para Pejuang dan keluarganya kurang mampu sehingga cenderung menurunkan harkat dan martabat Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang.
Demikian juga kondisi sebagia besar Taman Makam Pahlawan, Makam Pahlawan Nasional, Makam Perintis Kemerdekaan dan Makam Pejuang yang kurang terawat sehingga belum mencerminkan wujud penghargaan dan penghormatan terhadap jasa para Pahlawan, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang Bangsa.
Disisi lain ditemui kenyataan masih banyaknya warga masyarakat yang telah berjasa besar terhadap bangsa dan negara belum mendapatkan penghargaan sesuai bobot nilai jasa yang diberikan.

E.    SASARAN
1.    Pahlawan Nasional.
2.    Perintis Kemerdekaan.
3.    Pejuang.
4.    Keluarga Pahlawan Nasional.
5.    Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.
6.    Keluarga Perintis Kemerdekaan.
7.    Keluarga Pejuang.
8.    Organisasi.
9.    Masyarakat
10.    Taman Makam Pahlawan.
11.    Makam Pahlawan Nasional.
12.    Makam Perintis Kemerdekaan.
13.    Makam Pejuang.

F.     TEKNIS DAN STRATEGI
1.     Kebijakan Teknis
a.    Meningkatkan pelestarian, penghayatan serta pengamalan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial.
b.    Meningkatkan kesejahteraan keluarga Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang.
c.    Meningkatkan pemberian penghargaan kepada Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekan dan Pejuang.
2.      Strategi
a.    Intensifikasi Sosialisasi Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial.
b.    Pemberian bantuan dan pemberdayaan keluarga Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang.
c.    Pendayagunaan Taman Makam Pahlawan, Makam Pahlawan Nasional dan Makam Perintis Kemerdekaan sebagai sarana penghormatan dan penghargaan kepada Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, dan Pejuang sekaligus sebagai sarana pelestarian dan pengamalan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan.
d.    Perluas jangkauan pemberian penghargaan kepada Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan dan Pejuang.
e.    Pemberdayaan masyarakat dalam program pelestarian dan pendayagunaan Nilai Kepahlawanan Keperintisan Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial.
f.    Pemantapan kerjasama intra dan inter sektoral dalam rangka pelestarian dan pendayagunaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kejuangan dan Kesetiakawanan Sosial.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel