POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
March 28, 2017
POLA OPERASIONAL PEMBERDAYAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
A. PENDAHULUAN
Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagai bagian masyarakat Indonesia merupakan kelompok sosial budaya yang secara geografis bertempat tinggal di daerah terpencil, terisolir dan sulit dijangkau. Kondisi demikian mengakibatkan terbatasnya akses pelayanan sosial dasar sehingga mereka hidup dalam kondisi tertinggal dibanding masyarakat Indonesia pada umumnya.
Mereka dapat bertahan hidup hanya dengan mengandalkan sumber dan potensi alam lingkungannya dengan penerapan teknologi yang sangat sederhana.
Pada sisi lain dengan derasnya arus informasi yang disertai dengan kemajuan teknologi, akan membuat warga Komunitas Adat Terpencil secara lambat laun menjadi semakin tertinggal, bahkan terdesak. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan Hak Azasi Manusia. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah terencana dan berkelanjutan dalam pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil.
B. PENGERTIAN
Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagai bagian masyarakat Indonesia merupakan kelompok sosial budaya yang secara geografis bertempat tinggal di daerah terpencil, terisolir dan sulit dijangkau. Kondisi demikian mengakibatkan terbatasnya akses pelayanan sosial dasar sehingga mereka hidup dalam kondisi tertinggal dibanding masyarakat Indonesia pada umumnya.
Mereka dapat bertahan hidup hanya dengan mengandalkan sumber dan potensi alam lingkungannya dengan penerapan teknologi yang sangat sederhana.
Pada sisi lain dengan derasnya arus informasi yang disertai dengan kemajuan teknologi, akan membuat warga Komunitas Adat Terpencil secara lambat laun menjadi semakin tertinggal, bahkan terdesak. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan Hak Azasi Manusia. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah terencana dan berkelanjutan dalam pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil.
B. PENGERTIAN
1. Komunitas Adat Terpencil adalah
kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik.
2. Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil adalah
proses pembelajaran sosial dengan mengedepankan inisiatif dan kreativitas masyarakat terhadap persoalan yang dihadapi sehingga Komunitas Adat Terpencil secara mandiri dapat mengaktualisasikan dirinya dalam memenuhi kebutuhan.
C. TUJUAN
Memberdayakan Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar mereka dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani dan sosial sehingga dapat berperan dalam pembangunan dengan tetap menjunjung tinggi nilai sosial budaya setempat.
D. KEADAAN DAN MASAJLAH
1. Populasi Komunitas Adat Terpencil yang terdapat adalah sekitar 1,3 juta jiwa dan secara geografis, bermukim pada lingkungan pemukiman yang tertutup, terpencil, dan terisolir sehingga tidak/ belum terjangkau fasilitas umum dan pelayanan sosial dasar.
2. Permasalahan pokok yang dihadapi Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah ketergantungan kepada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempet, serta terbatasnya akses pelayanan sosial dasar dan ekonomi.
E. SASARAN
1. Warga Komunitas Adat Terpencil.
2. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi Komunitas Adat Tepencil.
3. Instansi atau lembaga pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
4. Organisasi Sosial, LSM, dunia usaha dan Perguruan Tinggi.
G. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STKATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Pemantapan kebijakan teknis dan program pemberdayaan Komunitas Adat terpencil
b. Meningkatkan jangkauan dan kualitas pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil.
c. Peningkatan pemahaman dan penghayatan instansi terkait dan masyarakat termasuk Dunia Usaha tentang hakikat permasalahan sosial komunitas Adat Terpencil.
2. Strategi
a. Meningkatkan pemahaman tentang Komunitas Adat Terpencil.
b. Mengembangkan jaringan kerja pemberdayaan sosial KAT.
c. Meningkatkan kualitas KAT, sumberdaya manusia, teknik dan metoda pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil.
d. Meningkatkan monitoring dan evaluasi pemberdayaan sosial KAT.
C. TUJUAN
Memberdayakan Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar mereka dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani dan sosial sehingga dapat berperan dalam pembangunan dengan tetap menjunjung tinggi nilai sosial budaya setempat.
D. KEADAAN DAN MASAJLAH
1. Populasi Komunitas Adat Terpencil yang terdapat adalah sekitar 1,3 juta jiwa dan secara geografis, bermukim pada lingkungan pemukiman yang tertutup, terpencil, dan terisolir sehingga tidak/ belum terjangkau fasilitas umum dan pelayanan sosial dasar.
2. Permasalahan pokok yang dihadapi Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah ketergantungan kepada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempet, serta terbatasnya akses pelayanan sosial dasar dan ekonomi.
E. SASARAN
1. Warga Komunitas Adat Terpencil.
2. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi Komunitas Adat Tepencil.
3. Instansi atau lembaga pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
4. Organisasi Sosial, LSM, dunia usaha dan Perguruan Tinggi.
G. KEBIJAKAN TEKNIS DAN STKATEGI
1. Kebijakan Teknis
a. Pemantapan kebijakan teknis dan program pemberdayaan Komunitas Adat terpencil
b. Meningkatkan jangkauan dan kualitas pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil.
c. Peningkatan pemahaman dan penghayatan instansi terkait dan masyarakat termasuk Dunia Usaha tentang hakikat permasalahan sosial komunitas Adat Terpencil.
2. Strategi
a. Meningkatkan pemahaman tentang Komunitas Adat Terpencil.
b. Mengembangkan jaringan kerja pemberdayaan sosial KAT.
c. Meningkatkan kualitas KAT, sumberdaya manusia, teknik dan metoda pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil.
d. Meningkatkan monitoring dan evaluasi pemberdayaan sosial KAT.