-->

Ads

POLA OPERASIONAL PENGAWASAN

POLA OPERASIONAL PENGAWASAN

A.     PENDAHULUAN
Pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen, merupakan proses untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan pada hakikatnya merupakan upaya untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas.

B.    PENGERTIAN

1.    Pengawasan adalah

 segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk menjaga agar pelaksanaan program dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kebijakan, rencana dan ketentuan yang berlaku, sehingga sasaran dan tujuan organisasi dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.

2.    Pengawasan fungsional adalah

 kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian.

C.    TUJUAN
Terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Sosial, sesuai dengan kebijakan, rencana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tercapainya tujuan pembangunan kesejahteraan sosial secara efisien, efektif dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

D.    KEADAAN DAN MASALAH
1.    Semakin berkembangnya tuntutan masyarakat akan terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) yang antara lain ditandai dengan transparansi, tepat sasaran, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Belum membudayanya pengawasan melekat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, sehingga ada kecenderungan terjadinya inefisiensi dalam penggunaan sumber daya.
3.    Masih rendahnya perhatian aparatur pelaksana terhadap tindak lanjut hasil pengawasan maupun penyelesaian informasi/pengaduan masyarakat.

E.    SASARAN
1.    Unit-unit dilingkungan Departemen Sosial, termasuk perijinan dan pelaksanaan program bantuan/kerjasama.
2.    Unit-unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Sosial.
3.    Proyek/bagian proyek termasuk tugas dekonsentrasi dan pembantuan.
4.    Badan/lembaga/yayasan/orsos yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial dan atau menerima bantuan Departemen Sosial.
5.    Badan/Yayasan yang mengelola kekayaan/milik Negara di lingkungan Departemen Sosial.
6.    Pengaduan/informasi masyarakat.

F.    KEBIJAKAN TEKNIS DAN STRATEGI
1.     Kebijakan Teknis
a.    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dan hasil pengawasan, dalam arti bahwa setiap pelaksanaan pengawasan, harus mampu mendorong terlaksananya tugas pokok dan fungsi pembangunan kesejahteraan sosial, serta mempunyai daya cegah dan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.
b.    Meningkatkan profesionalisme aparat pengawasan fungsional, yang mengandung makna bahwa pelaksanaan pengawasan fungsional harus didasarkan pada suatu standar keahlian dan ketrampilan teknis yang memadai serta didukung dengan integritas pribadi yang tinggi.
c.    Meningkatkan manajemen dan sistem informasi pengawasan yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian    dan pelaporan pengawasan, serta menyajikan informasi hasil pengawasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara transparan.
d.    Mendorong terlaksananya pengawasan melekat oleh para atasan langsung secara berjenjang sehingga membudaya dan tersusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
2.     Strategi
a.    Penetapan standar pola dan mekanisme pengawasan fungsional yang mengedepankan kewajiban pelaksanaan pengawasan didasarkan atas standar pengawasan yang baku dan konsisten bagi setiap obyek pengawasan.
b.    Aplikasi teknik pengawasan fungsional yang didasarkan atas penguasaan keahlian dan ketrampilan teknis pengawasan serta penguasaan atas substansi yang menjadi obyek pengawasan.
c.    Penetapan skala prioritas pengawasan fungsional sesuai dengan prioritas pembangunan kesejahteraan sosial yang ditetapkan atau menjadi perhatian pimpinan departemen.
d.    Meningkatkan koordinasi antara aparat pengawasan pusat dan daerah, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap program/proyek yang dibiayai dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam rangka mendorong terselenggaranya desentralisasi.
e.    Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara reguler dan terprogram, bersifat khusus atau insidentil, terhadap semua obyek pengawasan di lingkungan departemen.
f.    Peningkatan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan fungsional ataupun pengaduan/informasi masyarakat.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel