POLA PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
March 28, 2017
POLA PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
A. PENDAHULUAN
Hakikat pembangunan kesejahteraan sosial sebagai wahana ke arah terwujudnya integrasi sosial dan peningkatan taraf kesejahteraan sosial yang adil, harus didukung dengan proses perencanaan yang realistis dan komprehensip. Di samping itu perlu dilakukan pengendalian pelaksanaan program secara berkelanjutan sebagai upaya untuk menjamin terwujudnya daya guna dan hasil guna program pembangunan kesejahteraan sosial. Upaya dimaksud menjadi semakin penting seiring dengan diterapkannya kebijakan Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
B. PENGERTIAN
Hakikat pembangunan kesejahteraan sosial sebagai wahana ke arah terwujudnya integrasi sosial dan peningkatan taraf kesejahteraan sosial yang adil, harus didukung dengan proses perencanaan yang realistis dan komprehensip. Di samping itu perlu dilakukan pengendalian pelaksanaan program secara berkelanjutan sebagai upaya untuk menjamin terwujudnya daya guna dan hasil guna program pembangunan kesejahteraan sosial. Upaya dimaksud menjadi semakin penting seiring dengan diterapkannya kebijakan Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
B. PENGERTIAN
1. Pembinaan dan pengendalian adalah
serangkaian upaya untuk membimbing, membina, mengarahkan dan mengendalikan proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
2. Perencanaan adalah
suatu proses menyusun keputusan untuk keperluan kegiatan yang akan datang, yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang optimal.
3. Pemantauan adalah
kegiatan untuk mengamati berlangsungnya proses pelaksanaan suatu program yang dilakukan secara terus menerus selama program dilaksanakan.
4. Evaluasi merupakan
penelusuran, tentang relevansi antara rencana dengan pelaksanaan, efisiensi serta dampak proyek, terhadap sasaran yang telah ditetapkan.
C. TUJUAN
1. Terwujudnya mekanisme penyusunan rencana program pembangunan kesejahteraan sosial yang baik, agar mampu menghasilkan produk perencanaan program pembangunan kesejahteraan sosial yang memadai, berkualitas, efektif dan efisien sehingga mampu menangani masalah sosial yang muncul dimasyarakat secara profesional.
2. Terwujudnya sistem dan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif dan memadai, sehingga pelaksanaan kegiatan program pembangunan kesejahteraan social dapat dikendalikan dengan baik.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Dengan diimplementasikannya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik ke desentralistik, di mana pemerintah daerah kabupaten/ kota mempunyai kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur wilayahnya. Sementara kewenangan pemerintah pusat sebatas pada penetapan kebijakan, penyusunan pedoman dan standarisasi, dan bimbingan teknis.
2. Belum adanya sistem dan mekanisme perencanaan program yang mampu mengakomodasikan perubahan sistem pemerintahan yang dapat menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di propinsi dan kabupaten/kota. Demikian pula halnya sistem dan mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial belum dapat berjalan dengan baik.
E. SASARAN
1. Perencanaan anggaran rutin dan pembangunan.
2. Mekanisme dan tata kerja hubungan kerjasama luar negeri.
3. Hasil pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial.
C. TUJUAN
1. Terwujudnya mekanisme penyusunan rencana program pembangunan kesejahteraan sosial yang baik, agar mampu menghasilkan produk perencanaan program pembangunan kesejahteraan sosial yang memadai, berkualitas, efektif dan efisien sehingga mampu menangani masalah sosial yang muncul dimasyarakat secara profesional.
2. Terwujudnya sistem dan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif dan memadai, sehingga pelaksanaan kegiatan program pembangunan kesejahteraan social dapat dikendalikan dengan baik.
D. KEADAAN DAN MASALAH
1. Dengan diimplementasikannya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik ke desentralistik, di mana pemerintah daerah kabupaten/ kota mempunyai kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur wilayahnya. Sementara kewenangan pemerintah pusat sebatas pada penetapan kebijakan, penyusunan pedoman dan standarisasi, dan bimbingan teknis.
2. Belum adanya sistem dan mekanisme perencanaan program yang mampu mengakomodasikan perubahan sistem pemerintahan yang dapat menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di propinsi dan kabupaten/kota. Demikian pula halnya sistem dan mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial belum dapat berjalan dengan baik.
E. SASARAN
1. Perencanaan anggaran rutin dan pembangunan.
2. Mekanisme dan tata kerja hubungan kerjasama luar negeri.
3. Hasil pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial.